Hukum Menggunakan Khodam dalam Islam

Hukum menggunakan khodam dalam Islam. Istilah khadam berasal dri kata bahasa arab yaitu Khadim yg artinya orang yang membantu. Jadi, jin khadam artinya jin yang membantu, disebut demikian karna memang secara logika jin tersebut seolah-oleh membantu “tuannya” untuk memenuhi keinginan si “tuan”, namun untuk lebih mendalami tentang hal ini silahkan kita simak pembahasan di bawah ini terkait hakekat apa yang di sebut dengan “bantuan” tadi.
Hukum Menggunakan Khodam dalam Islam

Karakter Pendusta

Kenyataan yang diketahui bersama tentang jin ini yang juga patut kita waspadai dan hati-hati terhadapnya adalah mereka dapat melihat manusia (kita), namun manusia tak bisa melihat dan memandang secara kasat mata wujud mereka, Allah -subhanahu wa ta’ala- berfirman (yang artinya):

“Sesungguh nya iblis & para pengikutnya itu melihat kalian dri suatu tempat yg (di sana) kalian tak bisa melihat mereka. (Al-A’raf: 27).

Di lain sisi, jin mempunyai tipikal pendusta (kadzib). Dia dapat mengaku mau berteman dengan manusia, mengaku ingin membantu manusia, tetapi sejatinya ia mau menipunya.

Hal ini terbukti dengan riwayat yang diceritakan oleh sahabat mulia Abu Hurairah, saat ia ditugaskan oleh Nabi untuk menjaga harta zakat berupa makanan di sebuah gudang, pada malam harinya seorang jin yang berwjud seorang laki-laki dewasa datang untuk mengambil harta zakat tadi, lantas Abu Hurairah mengancamnya untuk dilaporkan kepada Nabi, dan jin tadi berjanji untuk tidak mengulang perbuatannya itu, namun si jin tadi tetap saja mengulang perbuatannya sampai 3 malam (3 kali), di kali yang ke-3, jin tadi kembali dipergoki oleh Abu Hurairah, dan kembali diancam oleh Abu Hurairah, namun saat Abu Hurairah diajar oleh jin tadi cara mengusirnya yaitu dengan membaca ayat kursi, Abu Hurairahpun melepasnya, dan ketika Abu Hurairah mengabari Nabi tentang kejadian ini, beliau bersabda:

Kali ini ia jujur/benar, meskipun asli nya ia(syaithan/jin) itu pendusta.” (Bukhari no : 2311).

Ulama syafi’iyyah Ibnu Hajar al-Asqalani saat menjelaskan kalimat dlm hadis ini berujar begini:

“Bahwa syaithan (dri golongan jin), memang tabiat dan bawaannya adalah berdusta.” (Fathul Baari, jilid 4/ hlm.489)

Artikel ini berjudul : Hukum menggunakan khodam dalam Islam

Secara naluriah, makhluk yang punya tipikal berdusta dan merupakan makhluk yang abstrak tak bisa dilihat mengaku ingin bekerja sama dengan manusia, sungguh sangat besar kemungkinannya untuk menyimpang dan justru melakukan penipuan kepada manusia karena tabiat dusta dan kedaaannya yang tak kasat mata tadi. Jadi, sudah seharusnya makhluk seperti ini dijauhi dan dihindari bukan malah didekati bahkan berharap memiliki hubungan kedekatan dengannya. Baca : Ini Dia Batu Akik Paling Langka di Dunia

Oleh karena itu, yg umum terjadi ialah penyimpangan dan pelanggaran syariat ketika ada yang mengaku punya khadam dan kedekatan dengan jin, bukan kerjasama dgn cara baik2. Bentuk penyimpangan-nya, manusia kadang melakukan pengabdian & penghambaan tertentu kepada jin, memenuhi kemauan jin itu, kemudian secara timbale balik jin membantu-nya utk mewujudkan keinginan dan kemauan manusia itu. Jadilah jin makin bertambah sombong & manusia bertambah hina-dina dan bergelimang dengan dosa karna melakukan berbagai macam bentuk kesyirikan atas syarat dan permintaan si jin tai. Hal ini diakui sendiri oleh bangsa jin sebagaimana disebutkan dalam al-Quran dalam surat Jin :

Bahwasa-nya ada beberapa orang laki2 di antara manusia meminta perlindungan kpada beberapa laki2 di antara jin, Maka jin2 itu menambah bgi mereka dosa & kesalahan.

Oleh sebab itu para ulama melarang dan mengatakan tidak boleh manusia isti’anah meminta tolong dan bekerja sama dengan jin walaupun ia mengaku dirinya adalah jin muslim atau jin sholeh karena tabiatnya yang pendusta dan kedaannya yang abstrak tak bisa dilihat dengan kasat mata yang menyebabkan manusia tak bisa memastikan kedaan kedaan jin tersebut yang sebenarnya.

Lihat bahasan lengkapnya di:
https://konsultasisyariah*com/20055-mengenal-jin-khodam*html

Demikian bahasan tentang Hukum menggunakan khodam dalam Islam.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »